Mataram (NTB Satu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan masalah besar dan mendalam.
Bahkan dirinya memandang perlu perhatian serius untuk menyelesaikan kekerasan seksual yang kian marak terjadi.
Pihaknya pun telah menerbitkan peraturan untuk melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Berita Terkini:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
Merujuk Permendikbudristek tersebut, Nadiem berharap, kampus di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.
Permendikbudristek tersebut juga, kata Nadiem, menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.
“Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi Permendikbudristek tersebut,” ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) PPKS, dikutip Minggu, 8 Oktober 2023.