Mataram (NTB Satu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan masalah besar dan mendalam.
Bahkan dirinya memandang perlu perhatian serius untuk menyelesaikan kekerasan seksual yang kian marak terjadi.
Pihaknya pun telah menerbitkan peraturan untuk melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Berita Terkini:
- Peringatan Tegas Inspektorat NTB, Pencairan Proyek Fiktif dan Mark Up Bisa Dipidana
- Pembahasan Cepat Kilat, Logis Ragukan Kualitas APBD NTB 2025
- Mantan Sekda NTB Muhammad Nur Tutup Usia
- Setelah Kota Bima, TNI Ringkus Bandar Narkoba di Dompu
Merujuk Permendikbudristek tersebut, Nadiem berharap, kampus di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.
Permendikbudristek tersebut juga, kata Nadiem, menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.
“Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi Permendikbudristek tersebut,” ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) PPKS, dikutip Minggu, 8 Oktober 2023.