Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat marching band terus berjalan di PN Tipikor Mataram. Giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB H. Muh. Suruji, dihadirkan menjadi saksi, Selasa, 7 November 2023.
Di hadapan majelis hakim, Suruji mengaku terdakwa Muhammad Irwin yang saat itu menjabat sebagai PPK yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Termasuk yang menyusun dokumen lelang hingga selesai.
“Jadi yang menyusun harga adalah PPK,” katanya, Selasa, 7 November 2023.
Dalam proyek ini Suruji mengaku, dirinya yang mengangkat tiga orang sebagai PPK. Salah satunya adalah Muhammad Irwin. Dia di bagian pengadaan barang untuk SMA.
Irwin diperintahkan untuk pergi melakukan survei di Yogjakarta. Alasannya memilih daerah itu, karena pusat produksi alat marching band ada di sana. “Banyak plilihannya,” kata Suriji.
Namun setelah survei, dirinya tidak mendapat laporan dari PPK. Termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan lainnya. “Terkait administrasi (SPJ) itu ke bidang sekretariat,” ujarnya.