Sementara itu, Yudi salah seorang mahasiswa di Mataram mengatakan pemerintah harus tetap melakukan evaluasi terhadap Perda yang baru disahkan itu.
“Jadi Pemkot tau apa yang harus ditingkatkan atau yang ditetapkan, karena ini bukan hal yang kecil, apalagi menaikkan tarif walaupun hanya 1000, tapi harus dievaluasi,” saran Yudi ke Pemkot Mataram.
Yudi juga berpendapat kenaikan tarif parkir ini mungkin tidak akan memberatkan bagi sebagian pengendara roda dua, karena selama ini pengendara sering membayar parkir dengan uang Rp2000.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Beda halnya dengan pengedara mobil yang terbiasa membayar parkir Rp2000, kemudian tahun depan harus membayarnya menjadi Rp5000, mungkin memberatkan,” jelasnya.
Salah seorang Jukir di sekitar Gomong, Hendra mengatakan, kalau harga parkir hanya naik Rp1000 tidak akan menjadi beban, tapi jika lebih dari itu, maka harus dievaluasi kembali.
“Karena kan masyarakat ini kadang bayar parkir pakai uang pas, kalau saya kasi kembalian pasti dia tidak ambil, tapi ada juga yang ambil. Beda halnya dengan mobil kalau mobil kadang berikan Rp2000, Rp3000 bahkan Rp5000,” ujarnya. (WIL)