Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hasil evaluasi ini berupa laporan hasil pengawasan hingga koreksi terhadap penyelenggaraan PPDB 2023.
Ketua ORI, Mokhamad Najih mengatakan, dari pengawasan yang dilakukan pihaknya sejak Maret hingga Agustus 2023, permasalahan PPDB yang terjadi ini bukan pertama kali.
“Melainkan permasalahan yang terus berulang-ulang. Apa yang terjadi dalam masalah PPDB ini harus dicari akarnya dan diselesaikan masalahnya,” ujarnya, di kantor ORI, Selasa, 5 September 2023.
Berita Terkini:
- SMPN 1 Sumbawa dan MTsN 1 Kota Bima Wakili Pulau Sumbawa di Babak Final LCCM Museum NTB 2025
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
Pihaknya pun mendorong agar para pengambil kebijakan untuk melakukan tindakan korektif dalam pelaksanaan PPDB di tahun mendatang.
“Sehingga kita harapkan PPDB di masa datang tidak menyisakan masalah sosial yang menggelisahkan masyarakat,” tuturnya.
ORI juga memberikan saran perbaikan untuk pelaksanaan PPDB tahun depan. Anggota ORI, Indraza Marzuki menyampaikan, saran perbaikan jangka pendek adalah perbaikan regulasi PPDB, terutama pada mekanisme pelibatan dan koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.