HEADLINE NEWS

Sidang Korupsi Dishub Dompu Tegang, Mantan Kadis Berani Murtad, Hakim Minta Jadikan Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi Dishub Dompu tahun 2017-2020 terus berjalan di PN Tipikor Mataram berlangsung tegang, Kamis 28 Maret 2024.

Suasana tegang lantaran Majelis Hakim secara tegas memerintahkan Jaksa melakukan penyidikan dan menetapkan Kadis Syarifuddin menjadi tersangka.

Permintaan penetapan tersangka yang dilontarkan Hakim Ad Hoc Tipikor, Fadli Handra itu buntut keterangan Syarifuddin yang dihadirkan sebagai saksi dianggap bertele-tele.

“Setiap tahun ada kan penandatanganan surat pertanggung jawaban mutlak seluruh penggunaan anggaran. Ini tidak ada. Sebagai saksi, kalau bisa naikan sebagai tersangka,” tegas hakim di ruang sidang Kamis, 28 Maret 2024.

Hakim selanjutnya kembali menanyakan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif terkait belanja Dinas Perhubungan Dompu.

IKLAN

Menjawab itu, Syarifuddin mengaku tidak mengetahui perihal perbelanjaan instansinya, termasuk SPJ fiktif yang dimaksud hakim.

“Saya tidak mengetahui adanya SPJ fiktif, saya baru tahu adanya hal itu di proses penyidikan setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum,” tepisnya.

Mendengar itu, hakim lalu mencecarnya dengan menyebut bahwa dari 32 toko, ada beberapa dokumen yang difiktifkan nota belanjanya sebagai bukti SPJ. Dan itu sudah ditanda tangani Syarifuddin selalu kepala dinas.

Tapi, lagi-lagi dia mengelak dan mengungkap ada beberapa SPJ yang hilang.

Berita Terkini:

“Saat itu Musmulyadin pernah hilangkan dokumennya, saya pun tidak tahu adanya SPJ yang difiktifkan,” kelitnya.

Tidak hanya itu, Syarifuddin bahkan bersumpah akan keluar dari agama Islam atau murtad jika dirinya mengetahui dari awal adanya SPJ fiktif itu.

“Jadi mohon maaf pak, saya keluar dari Islam (murtad, red) jika saya tahu dari awal ada SPJ fiktif,” kata saksi. Seketika suasana sidang jadi riuh suara pengunjung.

Dia menyebut mengetahui pasca adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami merasa kaget, saat ada pemeriksaan dan temuan BPK atas penggunaan terhadap anggaran tersebut,” ungkapnya.

Kedua bendahara Dinas Perhubungan, Musmulyadin dan Uswah yang menjadi terdakwa dinilainya karena karena kurang disiplin. Sebelumnya dia mengaku pernah mengingatkan kedua bawahannya agar tidak bermain dalam penggunaan anggaran.

Lebih jauh dia mengatakan, dirinya tidak pernah menerima uang untuk kepentingan pribadinya sebagaimana yang dikatakan terdakwa.

“Saya tidak pernah menerima uang untuk kepentingan pribadi dari anggaran dinas,” tandasnya.

Sebagi informasi, penyidik Kejari Dompu menetapkan Musmulyadin dan Uswah sebagai tersangka. Kedua bendahara itu dinilai merugikan negara Rp1,2 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button