Kusir Cidomo di Mataram Berharap Tetap Beroperasi Walau Terancam Sanksi
Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram pada Senin, 31 Juli 2023 sudah menyosialisasikan para kusir cidomo untuk menggunakan kantong kotoran kuda. Kusir Cidomo akan diberikan sanksi hingga larangan beroperasi jika terus menerus melanggar aturan tersebut.
Para kusir cidomo menanggapi hal tersebut. Mereka mengaku selama ini sudah berupaya meminimalisasi kotoran yang jatuh. Salah satu kusir cidomo di Mataram, Saehul mengatakan, ia sudah berusaha dengan maksimal untuk mengurangi kotoran jatuh di jalanan.
Baca Juga:
- Malam ini Jaksa Tahan Kabid Dinas PUPR Dompu Tersangka Kasus Rehabilitasi Irigasi
- Dispopar Sumbawa Targetkan 14 Kapal Pesiar dan 90 Ribu Wisatawan di 2026
- SOTK Baru, Proses Pengukuhan Pejabat Pemprov NTB Bertahap
- Wabup Ansori Apresiasi Multiplier Effect Program MBG, Penuhi Gizi Anak dan Serap Tenaga Kerja
Ia juga selalu melakukan pengecekan apakah tempat kotoran sudah penuh atau belum.
“Kita juga tidak bisa pantau, apa kantongnya sudah penuh apa belum. Apalagi posisi sedang jalan, tidak terasa kalau sudah penuh, kadang-kadang juga terjatuh di jalan karena terlalu penuh,” ujarnya, Sabtu, 5 Agustus 2023 di Pasar Kebon Roek Ampenan.



