Kusir Cidomo di Mataram Berharap Tetap Beroperasi Walau Terancam Sanksi
Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram pada Senin, 31 Juli 2023 sudah menyosialisasikan para kusir cidomo untuk menggunakan kantong kotoran kuda. Kusir Cidomo akan diberikan sanksi hingga larangan beroperasi jika terus menerus melanggar aturan tersebut.
Para kusir cidomo menanggapi hal tersebut. Mereka mengaku selama ini sudah berupaya meminimalisasi kotoran yang jatuh. Salah satu kusir cidomo di Mataram, Saehul mengatakan, ia sudah berusaha dengan maksimal untuk mengurangi kotoran jatuh di jalanan.
Baca Juga:
- Diplomasi Pendidikan, Mahasiswa Internasional Ummat Bangun Pola Pikir Global Generasi Muda Bima
- Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Dibuka, Lulusan S1 Berpeluang Langsung Jadi Perwira
- Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Tiga Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditahan Satu Lapas
- Top 5 Resto Mewah tapi Murah di Mataram, Cocok Buat Makan Malam Romantis
Ia juga selalu melakukan pengecekan apakah tempat kotoran sudah penuh atau belum.
“Kita juga tidak bisa pantau, apa kantongnya sudah penuh apa belum. Apalagi posisi sedang jalan, tidak terasa kalau sudah penuh, kadang-kadang juga terjatuh di jalan karena terlalu penuh,” ujarnya, Sabtu, 5 Agustus 2023 di Pasar Kebon Roek Ampenan.



