Kusir Cidomo di Mataram Berharap Tetap Beroperasi Walau Terancam Sanksi

Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram pada Senin, 31 Juli 2023 sudah menyosialisasikan para kusir cidomo untuk menggunakan kantong kotoran kuda. Kusir Cidomo akan diberikan sanksi hingga larangan beroperasi jika terus menerus melanggar aturan tersebut.
Para kusir cidomo menanggapi hal tersebut. Mereka mengaku selama ini sudah berupaya meminimalisasi kotoran yang jatuh. Salah satu kusir cidomo di Mataram, Saehul mengatakan, ia sudah berusaha dengan maksimal untuk mengurangi kotoran jatuh di jalanan.
Baca Juga:
- Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara, Mahasiswa UGM asal Sumbawa Dipulangkan Hari ini
- Polres Lombok Timur Dituding Tebang Pilih Kasus Nelayan Maringkik
- 272 Kasus Korupsi di NTB, Kerugian Negara Mencapai Rp240 Miliar
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diautopsi Ulang, Pemprov NTB: Itu Hak Mereka
Ia juga selalu melakukan pengecekan apakah tempat kotoran sudah penuh atau belum.
“Kita juga tidak bisa pantau, apa kantongnya sudah penuh apa belum. Apalagi posisi sedang jalan, tidak terasa kalau sudah penuh, kadang-kadang juga terjatuh di jalan karena terlalu penuh,” ujarnya, Sabtu, 5 Agustus 2023 di Pasar Kebon Roek Ampenan.