
Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram pada Senin, 31 Juli 2023 sudah menyosialisasikan para kusir cidomo untuk menggunakan kantong kotoran kuda. Kusir Cidomo akan diberikan sanksi hingga larangan beroperasi jika terus menerus melanggar aturan tersebut.
Para kusir cidomo menanggapi hal tersebut. Mereka mengaku selama ini sudah berupaya meminimalisasi kotoran yang jatuh. Salah satu kusir cidomo di Mataram, Saehul mengatakan, ia sudah berusaha dengan maksimal untuk mengurangi kotoran jatuh di jalanan.
Baca Juga:
- Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Kapal di Pelabuhan Kayangan
- Ratusan Ribu Hektare Lahan Lombok Timur Kritis, Walhi NTB Dorong Pidanakan Penambang Nakal
- Pidato HUT Gerindra, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
- APPM NTB Geruduk Rumah Dinas Sekda Lalu Gita Ariadi Terkait DAK Dikbud
Ia juga selalu melakukan pengecekan apakah tempat kotoran sudah penuh atau belum.
“Kita juga tidak bisa pantau, apa kantongnya sudah penuh apa belum. Apalagi posisi sedang jalan, tidak terasa kalau sudah penuh, kadang-kadang juga terjatuh di jalan karena terlalu penuh,” ujarnya, Sabtu, 5 Agustus 2023 di Pasar Kebon Roek Ampenan.