Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Basarnas tahun 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga telah mendapatkan suap sejumlah Rp88,3 miliar dari berbagai vendor.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” katanya Rabu, 26 Juli 2023 dikutip dari Tempo.
Baca Juga:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Alex juga mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka lainnya. Selain Henri, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS RA, Direktur Utama PT KAU MR, Direktur Utama PT IGK dan ABC, Koorsmin Kabarsarnas.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 25 Juli 2023. Ada 10 orang yang ditangkap KPK di Jakarta dan Bekasi.
Untuk diketahui, Henri Alfiandi merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988. Sebelum menjabat Kepala Basarnas, Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Asops Kasau. (ADH)