Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur.
Penetapan itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya, benar. Hari ini satu tersangka lagi,” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 25 Juli 2023.
Namun Efrien belum menyebutkan detail siapa tersangka dimaksud.
Informasi diperoleh NTBSatu, Tersangka baru itu disebut sebut pejabat di lingkungan Syahbandar yang diduga terlibat dalam proses perizinan keluarnya pasir besi.
Baca Juga:
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
Izin angkut yang diterbitkan oknum pejabat Syahbandar inilah yang menyeret sejumlah tersangka sebelumnya. Dasar izinnya, surat “sakti” yang diduga diterbitkan oknum Kabid di Dinas ESDM NTB.
Dengan penetapan ini, total tersangka pada kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur menjadi enam tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik telah ditetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB. Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021. Terkahir SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.
Kemudian, mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi. (KHN)