Namun Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut bisnis sewa pacar ini legal secara hukum negara, namun bertentangan dengan kultur sosial masyarakat Lombok, karena model bisnis nya akan dipandang tabu.
Menjadi antisipasi Joko, jika bisnis sewa pacar itu hanya dijadikan kedok. Sedangkan di dalamnya mengandung unsur prostitusi.
“Takutnya, ada indikasi ke situ (prostitusi),” pungkasnya. (STA)
Baca Juga :
- PKS NTB Sebut Jasa Sewa Pacar Perilaku Barat, Khawatir Manusia akan Berperilaku Hewan
- Polisi Dalami Bisnis Sewa Pacar di Kota Mataram
- Penelusuran Jasa Sewa Pacar di Mataram: Ada Daftar Tarif hingga Kontak Booking dan Peraturannya
- Bisnis Sewa Pacar di Mataram Sebaiknya Dihentikan, Rawan Kekerasan Seksual
- DPRD Kota Mataram Minta Bisnis Sewa Pacar Ditutup, Akademisi: Tidak Ada Dasar Hukum
- Beredar di Mataram Jasa Sewa Pacar, LPA Curigai Indikasi Prostitusi