Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
16 Maret 2026
Banjir Bandang Terjang Desa Panda dan Nggelu di Kabupaten Bima, Puluhan Warga Terdampak
16 Maret 2026
Belum Lolos SNBP? Undiksha Buka Pendaftaran SNBT 2026
16 Maret 2026
Arus Mudik di Terminal Mandalika Melonjak 14 Persen, Tarif Tiket Dipastikan Sesuai SK Gubernur
16 Maret 2026
LIPSUS – Diskursus Kemiskinan NTB
16 Maret 2026
Banjir Bandang Terjang Desa Ropang Sumbawa, Ribuan Warga Terdampak
Berita Terkait
Baca Juga
Close
-
Jelang Ramadan, Pemprov NTB Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok21 Februari 2026



