Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
7 April 2026
Polda NTB Sebut Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Alat Pengukur Arus Air Laut
7 April 2026
Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Aikmel, Diduga Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
7 April 2026
Pelatkab Sumbawa Resmi Digelar, 460 Atlet Digeber Menuju Porprov 2026
7 April 2026
Wabup Sumbawa Pimpin Langsung Gotong Royong di Kecamatan Rhee hingga Sidak Dishub
7 April 2026
Sinyal Kuat dari PPP NTB, Muzihir Diproyeksikan Maju Pilkada Mataram 2029
Berita Terkait
Baca Juga
Close
-
Jelang Ramadan, Pemprov NTB Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok21 Februari 2026



