Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
4 Oktober 2025
“Kutukan” Gagal Finis di Sirkuit Mandalika, Gubernur Lalu Iqbal Doakan Marc Marquez
4 Oktober 2025
Sempat Mengkhawatirkan, Okupansi Hotel saat MotoGP Mandalika 2025 Catat Rekor Tertinggi
4 Oktober 2025
Menjaga Kota Tepian, Menyelamatkan Laut Bima
4 Oktober 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Aktif Perkuat RSUD untuk Pemerataan Dokter Spesialis
4 Oktober 2025
Hasil Kualifikasi Q2 MotoGP Mandalika 2025: Bezzecchi Raih Pole, Marc Marquez Tertahan di Posisi Sembilan
Berita Terkait
Baca Juga
Close