Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
27 Desember 2025
Polres Bima Kota: Video Wawancara Ayah Kifen Dilakukan Tanpa Izin!
26 Desember 2025
BMKG Sumbawa Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi di Akhir Desember
26 Desember 2025
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Total Mulai 28 Desember
26 Desember 2025
Daftar Lengkap UMK 2026 di Provinsi NTB, KSB Tertinggi
26 Desember 2025
Polisi Selidiki Hilangnya Kifen di Gunung Sangeang Api, Dua Rekannya Diperiksa
Berita Terkait
Baca Juga
Close


