Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sistem zonasi PPDB di Indonesia itu, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Baca Lagi
7 Februari 2026
Kebijakan Lima Hari Sekolah di Mataram akan Disesuaikan Selama Ramadan
7 Februari 2026
Bupati Pathul Sebut Kasus Dugaan Keracunan MBG di Loteng Masih dalam Batas Wajar
7 Februari 2026
Proyek IJD Jalan Batudulang – Tepal Baru 1,2 Persen, Fokus Pemetaan Drainase dan Pelebaran Jalan
7 Februari 2026
Arahkan Tenaga Masaro, Bupati LAZ Siapkan Formula PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
7 Februari 2026
Pemkab Lombok Tengah Rencanakan Penanganan dan Pengelolaan Sampah Sistem Shift
Berita Terkait
Baca Juga
Close


