Sementara, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, menyebut bisnis semacam itu tidak melanggar hukum, meski dianggap tidak lazim.
Sehingga menurut Joko Jumadi, pemerintah tidak bisa secara ujuk-ujuk melakukan penutupan.
“Persoalannya, untuk penutupan harus ada dasar hukumnya. Nah dasar untuk melakukan penutupan yang tidak ada,” jawab Joko melalui pesan singkat, Sabtu, 15 Juli 2023.
Alhasil, perlu kesukarelaan dari pelaku bisnis apabila ingin dilakukan penutupan bisnis. “Sehingga pendekatan secara persona diperlukan untuk secara sukarela menghentikan,” tambahnya.
Baca Juga :