PMII Bali Nusra Kecam Penahanan 19 Demonstran di Bima

Mataram (NTB Satu) – Penahanan terhadap 19 massa aksi tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi menjadi sorotan sejumlah organisasi kepemudaan.
Setelah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram. Kali ini giliran Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra.
Ketua Umum PKC PMII Bali Nusra, Herman mengecam penahanan terhadap massa aksi yang ditahan Polres Bima pada 30 Mei 2023 lalu.
Baca Juga:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
“Aktivis hanya menyuarakan aspirasi masyarakat. Seharusnya Polres Bima hanya mengamankan apabila ada aksi pemboikotan jalan. Bukan malah menjebloskan aktivis mahasiswa kedalam penjara,” tegasnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Dia mempertanyakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut. Pasalnya 19 orang massa aksi itu hanya menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi, Bima.