Pelaku UMKM Minta Pendampingan Khusus untuk Label Halal Gratis

Mataram (NTB Satu) – Para pelaku UMKM kurang menyambut baik program pemberian label halal gratis oleh pemerintah pusat, karena menganggap rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi.
Salah satu pelaku UMKM lokal, Nining Aningsih mengatakan, rumitnya persyaratan label halal dari pemerintah pusat sudah dirasakannya sejak tahun 2020. Ketika itu ia mengurus persyaratan kelengkapan izin usaha pada bidang kuliner.
Baca Juga:
- Selain G30S/PKI, Simak 10 Daftar Film Perjuangan Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
- Saat Tambang Lesu, Ekonomi Rakyat Justru Bangkit
- Meski Takluk 2-3 dari Arab Saudi, Empat Pemain Timnas Indonesia Catat Performa Gemilang
- Indonesia Takluk dari Arab Saudi 2-3, Warganet Salahkan Patrick Kluivert
“Dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum lagi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang memakan banyak waktu, survei lokasi dan proses alur produksi, pemeriksaan dan pelatihan dengan sertifikat,” jelasnya, Selasa, 11 Juni 2023.
Selain itu, Nining juga mengatakan, ia sudah mengurus label halal sejak tahun 2020. Namun saat itu masih dikenakan biaya hingga Rp2,5 juta.