Pelaku UMKM Minta Pendampingan Khusus untuk Label Halal Gratis
Mataram (NTB Satu) – Para pelaku UMKM kurang menyambut baik program pemberian label halal gratis oleh pemerintah pusat, karena menganggap rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi.
Salah satu pelaku UMKM lokal, Nining Aningsih mengatakan, rumitnya persyaratan label halal dari pemerintah pusat sudah dirasakannya sejak tahun 2020. Ketika itu ia mengurus persyaratan kelengkapan izin usaha pada bidang kuliner.
Baca Juga:
- Kemenkeu Ungkap Syarat Gaji ASN Naik 2026
- Purbaya Enggan Legalkan Thrifting Meski Pedagang Bayar Pajak: Saya Tidak Peduli
- Menhan Sjafrie Sidak Dapur Tentara, Soroti Potongan Ayam hingga Telur Dadar
- Seleksi Pemain Timnas Indonesia U-20 Dijadwalkan 2 Desember
“Dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum lagi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang memakan banyak waktu, survei lokasi dan proses alur produksi, pemeriksaan dan pelatihan dengan sertifikat,” jelasnya, Selasa, 11 Juni 2023.
Selain itu, Nining juga mengatakan, ia sudah mengurus label halal sejak tahun 2020. Namun saat itu masih dikenakan biaya hingga Rp2,5 juta.



