Mataram (NTB Satu) – Para pelaku UMKM kurang menyambut baik program pemberian label halal gratis oleh pemerintah pusat, karena menganggap rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi.
Salah satu pelaku UMKM lokal, Nining Aningsih mengatakan, rumitnya persyaratan label halal dari pemerintah pusat sudah dirasakannya sejak tahun 2020. Ketika itu ia mengurus persyaratan kelengkapan izin usaha pada bidang kuliner.
Baca Juga:
- Polisi Telusuri Pelanggaran SOP Terkait Dugaan Malapraktik Balita asal Bima
- Umi Dinda Sebut Isu Rebut Kursi Ketua DPD Golkar NTB Sengaja Dimainkan
- Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Kendalikan Tanah untuk Perumahan Rakyat
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 16 Banjir Diskon Rp4 Juta di iBox Akhir Juni 2025
“Dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum lagi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang memakan banyak waktu, survei lokasi dan proses alur produksi, pemeriksaan dan pelatihan dengan sertifikat,” jelasnya, Selasa, 11 Juni 2023.
Selain itu, Nining juga mengatakan, ia sudah mengurus label halal sejak tahun 2020. Namun saat itu masih dikenakan biaya hingga Rp2,5 juta.