Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat.
Putusan MA tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 13 Juni 2023.
“Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun,” isi putusan MA dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu 14 Juni 2023.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No.487 K/TUN/2022, tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga:
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
Sebelumnya, Jhoni mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat, tetapi ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
Lalu, Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI namun hasilnya tetap sama.
Kemudian, Jhoni mengajukan upaya hukum kasasi, namun gagal. Dan selanjutnya mengajukan upaya PK ke MA, lagi-lagi upaya itu ditolak oleh MA pada Rabu 13 Juni 2023.