Hukrim

Giliran Ali BD Diperiksa Kejati NTB Soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Maret 2023.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kejati NTB memeriksa Ali BD dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur.

Penasihat hukum Ali BD, Basri Mulyani mendampingi Ali BD memenuhi panggilan penyidik usai salat Jumat.

“Setiba di kejaksaan, pemeriksaan kepada Pak Pak Ali BD sekitar satu jam lebih,” kata penasihat hukum Ali BD Basri Mulyani.

Basri mengatakan, Kejati memeriksa eks bupati Lombok Timur itu di ruangan penyidik Pidsus.

Namun, Basri tidak mengetahui terkait materi pertanyaan kepada kliennya. Dia mengaku tidak ikut masuk ke dalam ruangan.

“Yang jelas ini pemeriksaan tambahan saja,” ungkapnya.

Basri mengatakan, kliennya hanya mengeluarkan izin merelokasi tambang sesuai permintaan PT AMG ke wilayah lain, yakni Desa Korleko dan Suryawangi.

“Namun, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan di dua lokasi itu. Karena warga mendemo mereka,” sebutnya.

Karena tidak mampu mengeksplorasi di kedua wilayah tersebut, PT AMG kembali melakukan penambangan di Dedalpak, sesuai SK pengeluaran Sukiman tahun 2011.

“Namun, di tahun 2016 berlaku aturan baru, yakni pemerintah daerah tidak lagi berwenang memberikan izin penambangan. Karena sudah pemerintah provinsi mengambil alih,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button