Mataram (NTB Satu) – Kritik Bima Yudho di media sosial prihal buruknya kondisi infrastruktur Provinsi Lampung berbuntut panjang.
Imbas videonya yang ditonton belasan juta kali di TikTok itu, Bima resmi dilaporkan ke polisi oleh advokat Ghinda Ansori yang juga warga Lampung.
Mengetahui itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta langsung ke Kapolri untuk menghentikan kasus tersebut, dan menjamin keamanan Bima dan keluarga.
“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga. Sebab saya rasa kritik yang disampaikan Bima masih di dalam koridor yang benar, jadi tidak usah ada intervensi hukum berlebih. Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 April 23.
Ia juga meminta agar Pemprov Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama anak muda selama itu berlandaskan fakta.
Karena ia melihat apa yang menjadi keresahan Bima turut menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung.
Sebelumnya ia mengaku kecewa ketika mendengar keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Sahroni menilai sikap tersebut tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bijak.
Jawaban Polisi
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra mengatakan pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” kata Pandra, dikutip dari Detikcom, Senin, 17 April 2023.
Ia menjelaskan, laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara.
Apabila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Namun bila sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.(RZK)