Wagub NTB Hadiri Sertijab Kepala RRI Mataram
Mataram (NTB Satu) – Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah hadir di acara serah terima jabatan Kepala RRI Mataram.
Isinya, serah terima jabatan dari Plt. Kepala LPP RRI Mataram, Sri Rejeki, S. E., M.Sos., kepada H. Yanto Prawironegoro, S. H., M. H., yang berlangsung di Auditorium Tri Prasetya RRI Mataram, Rabu, 12 April 2023.
Rohmi mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan RRI telah terjalin sangat baik. Kerja sama itu akan terus ditingkatkan untuk memberi pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Kami sudah bekerjasama sangat baik. In shaa Allah, kami akan terus bekerjasama lebih baik ke depan,” tutur Rohmi.
Rohmi menjelaskan soal potensi-potensi yang dimiliki Provinsi NTB. Mulai dari potensi parawisata, kebudayaan, dan tiga suku bangsa yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, yaitu Sasak, Samawa dan Mbojo.
“Kami usahakan supaya berbagai event internasional yang hadir dan spot pariwisata yang indah, akan membuat Pak Yanto betah,” terang Rohmi.
Dalam bidang kesehatan, program revitalisasi posyandu akan menjadi andalan. Salah satunya adalah Posyandu Keluarga.
“Di NTB, Posyandu Keluarga melayani semua keluarga, mulai dari remaja, lansia, stunting, dan masalah yang lain,” tandas Rohmi.
Sementara itu, Kepala RRI Mataram, H. Yanto Prawironegoro, SH., MH mengungkapkan, harus terus membangun NTB agar dapat memajukan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian di NTB.
“Mari saling bahu-membahu agar bisa bersaing dan menjadi suatu wilayah sejahtera dan sama dengan daerah lainnya,” tandas Yanto. (GSR)
Lihat juga:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
- Pelabuhan Lembar Tutup Sementara Mulai 18 Maret, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal
- BREAKING NEWS – Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris 8 Tahun



