Wagub NTB Terima Tim Visitasi Tinarbuka Komisi Informasi Pusat di RSJ Mutiara Sukma
Mataram (NTBSatu) – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd menerima tim visitasi Anugrah Tinarbuka dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Publik 2023.
Dalam sambutannya, Wagub mengatakan salah satu pelayanan publik dalam akses informasi adalah keterbukaan.
“Dengan perkembangan digital akses informasi harus makin terbuka agar masyarakat dapat berkomunikasi dengan pemerintah”, ucap Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah, MPd di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Selagalas, Mataram (06/04).
Wagub mengapresiasi pula layanan informasi RSJ Mutiara Sukma yang selalu menempati peringkat terbaik organisasi perangkat daerah. Oleh karena itu ia mendorong agar RSJ masuk dalam lima besar nominasi Anugerah Tinarbuka.
Sementara itu, Ketua Tim Visitasi Anugerah Tinarbuka, Arya Sandi Yuda mengatakan, berkembangnya keterbukaan informasi karena lingkungan yang mendukung.
“Saya mengapresiasi pemerintah provinsi NTB yang berkomitmen menciptakan lingkungan yang baik untuk keterbukaan informasi publik”, ujar Arya.
Ia menambahkan prestasi NTB dalam keterbukaan informasi telah terbukti dengan peringkat NTB dalam indeks keterbukaan infornasi yang naik ke peringkat tiga. Ditambah pula dengan nominasi Anugerah Tinarbuka yang menjadi satu satunya provinsi yang masuk dalam dua kategori yakni penyelenggara pemilu diwakili Bawaslu NTB dan RSJ Mutiara Sukma kategori pimpinan OPD.
Dalam visitasi ke berbagai fasilitas rumah sakit dan pengelola informasi, tim didampingi Kepala Dinas Kominfotik, Dinas Kesehatan dan Asisten III NTB. (R)
Lihat juga:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
- Pelabuhan Lembar Tutup Sementara Mulai 18 Maret, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal
- BREAKING NEWS – Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris 8 Tahun



