Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimsus Polda NTB, tidak melakukan penahanan terhadap MN 30 tahun, pelaku tindak pidana “thrifting“. Terduga pelaku asal Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Mataram itu hanya terkena sanksi wajib lapor.
Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, polisi memang tidak melakukan penahanan terhadap MN.
“Ya benar kita tidak tahan. Hanya wajib lapor,” kata Nasrun, Kamis siang 6 April 2023.
Di sisi lain, polisi juga akan melakukan pemusnahan untuk barang bukti 31 Bal (karung) pakaian bekas milik pelaku. Hal itu sesuai dengan arahan dari kementerian perdagangan.
“Kita sita dan musnahkan. Beda halnya dengan yang ada lapak di pasar atau di pinggir jalan. Kalau pelaku ini akan menjualnya secara online,” ungkapnya.
Untuk pemusnahan barang bukti sendiri kata Nasrun, akan melibatkan stakeholder terkait. Baik dari bea cukai, dinas perdagangan dan pihak pemerintah Provinsi NTB.
“Nanti kita kasih informasi saat pemusnahan,” kata Nasrun.
Sebagai informasi, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pelaku MN memesan barang tersebut dari Pulau Bali.
Pelaku MN mendapatkan barang-barang bekas itu, dari salah satu warga Bali berinisial HJ. HJ sendiri saat ini, sudah berhasil terjaring operasi oleh Polda Bali beberapa waktu lalu.
“Jadi modusnya pelaku melakukan penjualan melalui media sosial dengan akun facebook, dengan nama akun Mulyani Nouriska. Selain itu pelaku melakukan penjualan langsung ke pengecer dalam bentul bal (karung kemasan),” kata Nasrun.
Ada pun total harga barang bekas milik MN itu senilai Rp110 juta.
Sebelumnya polisi menyangkakan MN dengan pasal 1 Permendag No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang ekspor dan barang impor, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sesuai pasal tersebut, pelaku juga terancam pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah, sesuai pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2). Sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (MIL)