Terjaring OTT, Tiga Perangkat Desa di Lombok Barat Tidak Ditahan
 
						Mataram (NTBSatu) – Tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang sebelumnya terjaring OTT tidak menjalani penahanan. Mereka sebelumnya terjaring UPP Satgas Pungli, atas dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sporadik.
Meski tidak menjalani penahanan, tiga orang perangkat desa itu dikenakan wajib lapor.
“Prosesnya berjalan, jadi tidak harus menjalani penahanan untuk saat ini. Apakah nanti jatuhnya sanksi administrasi atau pidana,” terang Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik, kemarin.
Termasuk dengan barang bukti uang tunai Rp 5,4 juta, polisi akan mengembalikannya kepada pihak yang membuat sporadik. Mengenai tiga orang oknum perangkat desa yang terjaring, polisi sudah membebaskannya sampai saat ini.
“Mereka wajib lapor, masih proses penyelidikan di inspektorat,” bebernya.
Lebih jauh kata dia, ketiga perangkat desa itu bisa terancam dua sanksi. Antara lain sanksi pidana jika terbukti, ataupun sanksi administrasi saja.
“Karena walaupun ini OTT, kasusnya akan melalui proses penelitian kembali,” jelas Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat tersebut.
Inspektorat pun, sudah turun melakukan pemeriksaan ke lokasi OTT. Taufik berharap, masyarakat dapat memahami bahwa saat mereka mengurus sporadic atau administrasi lainnya tak wajib untuk membayar. Hal itu sesuai aturan di Permendes No. 1 pasal 22 tahun 2015.
“Yang ada penarikan pajak atau biaya itu kan tempat-tempat wisata. Tapi terkait dengan pelayanan administrasi itu tidak boleh,” beber Taufik.
Karena itu, kasus tersebut bukan semata berkaitan dengan saber pungli hingga tersangka harus dipenjara. “Tapi bagaimana kita membina dan mengarahkan masyarakat nantinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapi itu, terjaring OTT Saber Pungli, pada Kamis, 30 Maret 2023. Ketiganya terjaring, dengan dugaan awal melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat saat mengurus sporadik. (MIL)
Lihat juga:
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
- Hakim Vonis 3 Tahun Dua Warga Gili Trawangan, Sengketa Sewa Lahan Jadi Pangkal Perkara
 
				 
					 
  


