Kota Mataram

Masyarakat Kota Mataram Bisa Perpanjang SIM dan Melapor Laka Lantas Melalui Handphone

Mataram (NTB Satu) – Kini masyarakat tidak perlu mengantre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Cukup dilakukan dari rumah menggunakan aplikasi SIM presisi dari rumah (Sinar).

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko. “Bahkan kita pun bisa menunggu hasilnya di rumah,” jelasnya, Jumat, 18 Maret 2023.

IKLAN

Dalam perpanjangan itu, masyarakat dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya kesehatan Rp50.000.

“Biaya ini bukan untuk kepolisian, tapi untuk kas negara yang masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Bowo.

Pria yang akrab disapa Bowo itu menjelaskan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu. Sedangkan untuk SIM C senilai Rp75 ribu dan SIM D (Disabilitas) Rp30 ribu.

“Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda bila kita ingin menerima di tempat,” sebutnya.

IKLAN

Selain itu, masyarakat juga mampu melaporkan kecelakaan lalu lintas langsung dari tempat kejadian, dengan cukup menghubungi kepolisian menggunakan aplikasi Si LACAK. Dalam waktu secepat mungkin, petugas akan berada di lokasi kecelakaan.

Bowo menyampaikan, aplikasi Si LACAK Mataram merupakan Aplikasi lapor cepat untuk menangani kasus kecelakaan di Mataram.

Dengan begitu, masyarakat yang mengetahui dan melihat adanya Laka Lantas bisa segera melapor melalui handphone di genggamannya.

Nantinya, laporan tersebut muncul di operator dan petugas akan menindaklanjuti dengan segera.

“Jadi masyarakat tidak perlu menelpon atau ke Kantor untuk melaporkan peristiwa Laka lantas, cukup dari TKP, anggota langsung merespons,” jelasnya.

Aplikasi tersebut merupakan inovasi Polresta Mataram untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Dia menjelaskan, tidak jarang ada keluarga korban melaporkan kejadian laka lantas, namun proses detailnya kecelakaan tersebut tidak lengkap.

“Misalnya, tanpa adanya saksi yang melihat kejadian langsung atau melaporkan kejadian setelah beberapa hari. Maka tentu petugas harus mencari bukti-bukti dan melengkapi persyaratan untuk dapat diterbitkannya laporan kecelakaan,” bebernya.

Biasanya, lanjut dia, memakan waktu lama. Apalagi jika korban masih melakukan perawatan dan belum bisa mendapatkan keterangan.

Bowo berharap, masyarakat Kota Mataram dapat memahami beberapa proses hukum dalam Laka lantas. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button