Kota Mataram

Tarif Parkir Ditarik Rp2.000, Laporkan ke Dishub Kota Mataram

Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram angkat bicara soal banyaknya keluhan masyarakat akibat juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Mataram, Arif Rahman, meminta masyarakat melaporkan praktik tersebut kepada Dishub Kota Mataram, karena melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram, tarif parkir untuk roda dua adalah Rp1.000, sedangkan roda empat sebesar Rp2.000.

IKLAN

“Kalau tarif menurut Perda itu, sepeda motor Rp1.000, dan mobil Rp2.000,” kata Arif saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, belum lama ini.

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak membayar parkir apabila jukir tidak memiliki kartu pengenal, tidak memberikan karcis parkir, dan tidak mau menerima pembayaran dengan uang elektronik atau e-money.

“Tidak usah bayar. Kalau mereka keberatan, ancam saja untuk dilaporkan ke Dishub atau kepolisian,” terang Arif kepada NTB Satu.

“Karena wajib mereka akan kita panggil, kita didik, atau kita pecat,” tegasnya lagi.

IKLAN

Namun diakui Arif, masih jarang sekali jukir yang langsung memberikan karcis kepada pengendara saat parkir. Karena itu, ia meminta adanya partisipasi masyarakat dalam menghidupkan aturan tersebut, dengan cara meminta karcis saat memarkir kendaraan.

“Masyarakat harus berani, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Kita tidak bisa terus mengawasi jukir yang jumlahnya 700-an orang,” tutupnya. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button