Mataram (NTB Satu) – Tarif parkir yang akan mengalami kenaikan melalui Perda Kota Mataram dinilai hanya jalan pintas dan tidak akan menyelesaikan masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut pantauan Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) NTB, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang menaikkan tarif parkir merupakan jalan pintas untuk mendongkrak PAD.
“Dari pantauan kami, kebijakan yang terkait naiknya tarif retribusi parkir merupakan jalan pintas diambil Pemkot Mataram dan pemerintah lainnya dalam rangka mendongkrak target penerimaan PAD,” kata Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda, Kamis, 7 September 2023.
Ramli menambahkan efektivitas pencapaian parkir di Kota Mataram sangat rendah dengan rata-rata pencapaian sekitar 50 persen.
“Ini tidak menyelesaikan masalah dengan kebijakan menaikkan tarif, kalau dilihat juga dari efektivitas penerimaan parkir sangat rendah, dan rata-rata pencapaian sekitar 50 persen. Jika masalahnya pada tarif maka boleh dinaikkan jadi 100 persen, tetapi masalahnya bukan pada tarif,” tambahnya.
Berita Terkini :
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
- Eks Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur, Polda NTB Periksa Petugas Jaga