Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.2.7/5003/SJ per tanggal 16 September 2023, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Selasa, 19 September 2023.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota sebagai landasan regulasi Penjabat Gubernur NTB terpilih.
Berita Terkini:
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar
- 5 Fraksi Tolak Usulan Interpelasi DAK 2024: Alasannya Politis dan Bikin Gaduh
- Fraksi PPR Nilai Penggabungan Dinas Berisiko Timbulkan OPD tak Efektif
- Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun di Dasan Agung Naik Penyidikan
Pelantikan Miq Gite, sapaan Sekda NTB untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, yang secara resmi melepas masa jabatannya pada tanggal 19 September 2023 mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Eselon I Kemendagri, Gubernur dan Wagub NTB, Anggota DPR RI Dapil NTB, Anggota DPD RI Dapil NTB, Forkopimda NTB, Bupati/Wali kota se-NTB, Asisten Pemprov NTB serta keluarga dari Pj Gubernur NTB yang juga turut menyaksikan acara pelantikan.
Dua hari sebelum dilantik, Miq Gite melalui akun Facebook resminya @H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengungkapkan, segala sesuatu yang sudah dimulai pasti akan memiliki masa akhir. Begitupun dengan status jabatan sekarang, semua pasti akan berakhir.