Daerah NTB

Warga Gili Trawangan Tuntut Hapus HPL, Pemprov NTB Janji Gelar Rapat Tindak Lanjut

Mataram (NTB Satu) – Masyarakat Gili Trawangan mendatangi Kantor Gubernur NTB pada Rabu, 22 Februari 2023 untuk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menghapus sistem Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Gili Trawangan.

Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad mengatakan, pihaknya berjanji untuk memfasilitasi tuntutan dari masyarakat dari Gili Trawangan dengan cara mengadakan rapat. Wirawan akan menghadap kepada Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah untuk menentukan tanggal, pihak yang akan diundang, serta materi rapat. Sehingga, keputusan dapat segera diambil.

“Kalau saya mengambil keputusan secara sepihak, itu sama saja seperti memberikan harapan palsu kepada masyarakat Gili Trawangan. Karena, otoritas pengambilan keputusan tidak ada pada saya. Maka dari itu, ketika mengambil keputusan nanti, saya berharap keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak,” ungkap Wirawan saat menemui masyarakat Gili Trawangan.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Unggulan Gili Trawangan Dinas Pariwisata NTB, Dr. Mawardi mengatakan, pihaknya harus membuat rapat tindak lanjut di tingkat pimpinan. Karena, tuntutan diajukan masyarakat Gili Trawangan tidak semata-mata hanya berkaitan dengan Pemprov NTB, ada pula peran KPK, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kementerian Terkait.

“Pemprov NTB tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Karena, permasalahan di Gili Trawangan telah disepakati untuk ditangani secara bersama,” ujar Mawardi.

Saat ini, sudah 224 orang yang meneken kerja sama dengan Pemprov NTB untuk mendapatkan HPL dari 700 orang yang menempati lahan. Selain itu, kini telah ada progress untuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, kemudian dapat dilanjutkan kembali selama 30 tahun.

“Maka dari itu, kepada masyarakat kami memberikan tawaran untuk memakai sistem HGB. Namun, jika masih ada masyarakat yang masih ragu, maka silakan saja. Mari sama-sama menempuh prosedur hukum,” pungkas Mawardi. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button