Kota MataramPemerintahan

Pembangunan Tanggul Sementara di Tiga Pantai Kota Mataram Belum Tuntas

Mataram (NTBSatu) – Pembangunan tanggul sementara menggunakan geobag di tiga pantai Kota Mataram, belum tuntas. Penyebabnya, akibat abrasi besar yang melanda beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, geobag yang terpasang baru di dua titik.

“Baru dua yang sudah, tinggal di Pantai Ampenan yang belum,” ungkapnya, Senin, 17 Februari 2025.

Adapun pembangunan sementara tanggul dari gebong ini rencananya di tiga titik, dengan anggaran masing-masing Rp200 juta. Sehingga total anggarannya mencapai Rp600 juta.

Sementara pemasangan geobag di pesisir Pantai Ampenan masih menyesuaikan dengan anggaran sebesar Rp200 juta. Pekerjaan ini bertujuan untuk mengatasi dampak gelombang tinggi yang mengancam kawasan pesisir dan aktivitas nelayan setempat.

IKLAN

Penanganan abrasi ini banyak dibantu oleh berbagai pihak. Mulai dari Pertamina sebagai penyedia BBM, Balai Wilayah Sungai (BWS) memberikan bantuan alat berat, dan Dinas PUPR Kota Mataram untuk pekerjanya.

“Nyaris tidak ada biaya yang kita lakukan di sini. Jadi dari segi efisiensi anggaran penanganan sementara sangat sedikit,” jelasnya. 

Lale menambahkan, pada lapisan kedua tanggul, material batu boulder akan pihaknya pasang dengan cara yang sedikit berbeda dari metode biasa.

Batu-batu tersebut tidak akan disusun rapat seperti tanggul biasa. Melainkan hanya diletakkan berjejer dan menjorok ke pantai, sekitar 3-4 meter.

“Tujuan dari pemasangan batu boulder ini adalah untuk memecah gelombang yang datang ke pantai,” tambahnya.

Lale juga yakin mengenai kekuatan tanggul sementara. Karena satu karung geobag berisi pasir sekitar 100 hingga 150 kuintal, yang dapat memberikan ketahanan yang cukup terhadap gelombang besar.

“Itu yang kita pasang tiga tahun lalu kan masih ada,” sebutnya.

Ia pun berharap solusi sementara ini akan mampu mengurangi dampak kerusakan yang lebih besar, serta membantu nelayan di daerah tersebut. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button