Daerah NTB

Aturan Beli ‘Minyakkita’ Harus Pakai KTP, Pembeli Dilarang Borong

Mataram (NTB Satu) – Minyak goreng besutan pemerintah, Minyakita yang diluncurkan tahun lalu mendadak langka di sejumlah daerah. Kalau pun ada, harga jualnya di pasar melonjak hingga Rp20.000 per liter, sehingga pembuat Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan kebijakan baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Harga minyak goreng pemerintah dengan merek Minyakita sudah jauh melambung di atas Rp14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual dengan harga Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter, salah satunya di Kota Mataram. Barangnya pun kini mulai langka, seperti hasil pemantauan lapangan yang dilakukan NTB Satu di Pasar Dasan Agung pada awal pekan ini.

“Dulu kami nendak (beli di distributor) Rp13.000. Sekarang kita nendaknya Rp16.000, jadinya kita jual Rp17.000. Dulu disuruh (harga) turun, tapi kenapa sekarang naik,” ucap pedagang di Pasar Dasan Agung, Kasiati.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli Minyakita sudah mulai diterapkan kebijakan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng kemasan tersebut.

“Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu, 4 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali, dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual Minyakita di atas HET, karena ada pengawasan dari Satgas Pangan. “Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” tegasnya.

Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan Minyakita dan minyak goreng curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Ramadhan hingga Lebaran 2023.

Zulkifli mengatakan, kelangkaan Minyakita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita lantaran kualitasnya yang tidak begitu berbeda.

Ia menegaskan, Minyakita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng kemasan rakyat seperti Minyakita dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg untuk minyak goreng curah. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button