Mataram (NTB Satu) – Jagat maya terutama di Tiktok belakangan ini diramaikan oleh konten yang mengundang rasa iba dengan cara mandi lumpur. Aksi macam itu menampilkan anak di bawah umur bahkan lansia, yang memaksakan diri mandi lumpur sampai kedinginan hanya untuk mendapat hadiah yang bisa ditukar menjadi uang di aplikasi TikTok.
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial, Tri Rismaharini akan menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena ‘ngemis online’ yang viral tersebut.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh,” kata Risma dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 16 Januari 2023.
Risma menegaskan, tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
“Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” imbuhnya.
Live streaming mandi lumpur di TikTok menjadi perhatian publik lantaran kerap seliweran di for you page (FYP) pengguna. Mereka melakukan aksi mengguyur diri sendiri dengan air hingga mandi lumpur berjam-jam yang disiarkan langsung di akun TikTok.
Biasanya, kreator duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Mereka akan menyirami air atau mengolesi lumpur ke diri sendiri sambil mengucap terima kasih kepada pemberi hadiah.
Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong pun buka suara.
Usman mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” tuturnya.
Usman menjelaskan konten yang dilarang itu di antaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.(RZK)