Mataram (NTB Satu) – Menjelang berakhirnya tahun 2022, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto memimpin pemberian penghargaan terhadap personel berprestasi dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap personel yang terlibat tindak pidana.
“Tahun 2022 ini ada 16 anggota polisi di Polda JTB ini kami PTDH, hal ini merupakan sesuatu yang memang bisa terjadi di tubuh Polri,” ungkap Kapolda.
PTDH terhadap 16 personel ini menurut Kapolda, merupakan konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi, terutama dalam pelaksanaan tugas.
“Seorang Polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri dan juga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat,” tutur orang nomor satu di Polda NTB itu.
Namun, kata Djoko, jika anggota tersebut tidak dapat menjaga nama baik institusi, akan ada akibat dari perbuatannya seperti pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). “PTDH merupakan pilihan yang susah, namun hal itu merupakan langkah Polda NTB dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Dirincikan, 16 anggota yang di PTDH yaitu 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, 1 anggota Polres Sumbawa, 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, terkahir 1 anggota Brimob Polda NTB.
Sehingga apabila personel kepolisian tidak bisa menjalankan amanah, maka akan ada pemberhentian secara tidak hormat. “Semoga peristiwa hari ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polisi di Polda NTB agar tidak terjadi lagi,” harapnya.
Diketahui, belasan anggota tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, selain itu ada juga yang melakukan pelanggaran tindak pidana, seperti terlibat narkoba dan tindak pidana lainnya. (MIL)