Sumbawa Barat

PT. Amman Mineral Terancam Ditutup Jika Masih Lalai Kewajiban CSR

Mataram (NTB Satu) – Anggota DPR RI Adian Napitupulu geram soal realisasi dana Corporate Social Responsibility  (CSR), PT. Amman Mineral yang dinilai tidak transparan. Perusahaan bahkan ditemukan menunggak dana CSR selama enam tahun terakhir. Jika tetap ingkar dengan kewajiban sosialnya kepada masyarakat, maka perusahaan terancam ditutup. 

Ketidakpatuhan Amman Mineral dalam hal Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif dari negara, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 179 dan Pasal 180. 

IKLAN

“Konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi,” kata Adian Napitupulu.

Ancaman sanksi lebih berat atas perilaku dugaan menyimpang dalam penyaluran CSR itu bisa berujung  pencabutan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).  

Temuan soal dugaan kelalaian CSR PT. Amman Mineral terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI Tanggal 11 November 2022 lalu. Salah satu catatan Adian saat itu, terkait kewajiban CSR PT. Amman yang diminta dijelaskan secara detail, karena pengaduan soal CSR tidak ada yang sampai ke masyarakat. 

Dalam jawaban tertulis PT. Amman Mineral di RDPU dengan DPR, ia melihat banyak hal hal penting dan mendasar yang diingkari atau ditutup tutupi perusahaan bermarkas di Sekongkang, KSB tersebut. 

IKLAN

Berhitung dari jawaban Amman Mineral pada Komisi VII terkait jumlah CSR dari tahun 2017 hingga tahun 2022, disebutnya ada kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta USD atau hampir mendekati Rp214 Miliar. Dalam kesimpulan RDPU tanggal 10 November 2022, maka disepakati dengan DPR agar kekurangan realisasi tersebut direalisasikan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta USD ditambah 14,9 juta USD atau sekita 20,5 juta USD. “

“Jika dikonversi ke Rupiah, nilainya adalah Rp307 Miliar,” sebut Adian. 

Namun dalam jawaban Amman Mineral pada komisi VII DPR RI, hal realisasi CSR tertunggak tersebut tetap tidak di masukan dalam kewajiban CSR 2023. Termasuk tidak menjawab secara detail, kemana saja CSR yang sudah disalurkan secara transparan. 

“Dengan demikian maka Amman Mineral mengingkari hasil RDPU dengan komisi VII,” ujar Adian geram. 

Karena  sederet kejanggalan itu, maka ia meminta agar DPR RI khususnya Komisi VII menggelar RDPU kedua, sesuai dengan kesimpulan agenda pertama. 

“RDPU ke dua menurut saya fokus untuk mendesak DPR RI melakukan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau semacam Audit Investigasi Menyeluruh terkait seluruh permasalahan di Amman Mineral,” tegas politisi PDI Perjaungan ini.

Upaya konfirmasi ntbsatu.com kepada manajemen PT. Amman Mineral sejak Rabu 30 November 2022 lalu, belum membuahkan hasil. Kali ini konfirmasi langsung melalui Head of Corporate Communications PT. Amman Mineral, Kartika Octaviana. Namun pertanyaan melalui pesan instan yang dikirim sejak kemarin hingga pagi ini belum direspons mantan presenter Metro TV itu. 

Namun sebelumnya sedikit respons dari manager komunikasi eksternal. “Atas pertanyaan yang disampaikan, kami akan coba koordinasikan secara internal sebelum kami memberikan jawaban terkait pertanyaan pertanyaan tersebut,” kata Manajer Komunikasi Eksternal PT. AMNT, Ananta Wisesa kepada ntbsatu.com, Rabu 30 November 2022 sore. (HAK

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button