Mataram (NTBSatu) – Sejumlah hotel penunggak pajak di Lombok Utara disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 16 Maret 2024.
Keempatnya adalah Amarsvati Hotel dengan tunggakan pajak Rp579 juta tahun 2022. Kemudian Hotel Living Asia Rp2,3 miliar, Royal Avila Rp1,9 miliar, dan Jeeva Klui Rp911 juta.
Empat hotel itu dipasangkan spanduk merah putih bertuliskan “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”.
Menanggapi itu, Accounting Manager Hotel Living Asia, Novi menilai, pemasangan spanduk tersebut sangat berpengaruh bagi usahanya. Karena itu berkaitan dengan nama baik hotel.

“Kalau ditempel begini, image kami jadi jelek,” katanya.
Berita Terkini:
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
- Balada Cinta Abadi: Arti Puitis Lagu Scorpions ‘When You Came Into My Life’, Ciptaan Titiek Puspa
- Segini Gaji Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BJB
Alih-alih akan mendapat penghasilan lebih untuk membayar tunggakan pajak, dengan pemasangan spanduk di depan hotel jutsru akan mengurangi pendapatan Hotel Living Asia.
“Agak susah kami dapat tamu. Semoga Pemda memberi keringanan seperti apa nanti,” harapnya.
Diakui Novi, pihaknya sebenarnya ingin segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan yang membuat Hotel Living Asia molor membayar kewajibannya.
“Saya tidak tahu dengan penempelan (spanduk, red) seperti apa (dampaknya) bagi hotel kami,” kelitnya.