Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur bersama dengan TNI dan Satpol PP membuka kembali penyegelan lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong. Pembukaan yang disaksikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB itu berlangsung, Rabu 16 November 2022.
Asisten II Setda Lotim, Mahsin yang memimpin pembukaan segel lokasi KIHT mengatakan, pembukaan segel lokasi KIHT ini merupakan kerja sama dari semua pihak. “Tadi kami sama-sama saksikan bersama Kadis Distanbun NTB, pembukaan kembali lokasi KIHT,” kata Mahsin, Rabu 16 November 2022.
Dengan demikian, pembangunan KIHT di Eks Pasar Paokmotong bisa kembali dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan harapan pemerintah, pembangunan KIHT tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Mewakili Bupati dan Pemda Lotim, saya serahkan kelanjutan pembangunan KIHT ini kepada Distanbun NTB,” ucapnya.
Pembukaan segel itu dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, dengan menerjunkan puluhan anggota Satpol PP Lotim, dengan dibantu oleh anggota TNI.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Dr. Fathul Gani, M.Si., menyampaikan terima kasih atas kerja sama Pemda Lotim. “Kami dari Pemprov NTB mengucapkan terima kasih, semoga pembangunan KIHT ini bisa dilanjutkan dengan aman dan lancar demi kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Paokmotong menyegel proyek tempat dibangunnya KIHT tersebut. Penyegelan dilakukan karena beberapa tuntutan yang sebelumnya disuarakan masyarakat tidak digubris pihak terkait.
Hal itu ditegaskan Lalu Hamdani selaku Kordinator Forum Masyarakat Paok Motong di tempat aksi, Rabu 9 November 2022 minggu lalu.
“Kami sampaikan kembali alasan kami menolak dan melawan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) karena berada di tengah pemukiman padat penduduk yang dikhawatirkan akan mencemarkan lingkungan dan penyebab kemacetan lalu lintas,” ucapnya.
Terlebih proses awal lanjut Hamdani, tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga sekitar. “Tidak ada persetujuan warga terdekat deri lokasi pembangunan KIHT tersebut, tidak pernah dilakukan AMDAL atau minimal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seperti diamanatkan undang-undang,” sambungnya.
Selain itu, aksi penyegelan proyek dilakukan karena warga sudah tidak sabar menunggu keputusan Bupati Lombok Timur dan Gubenur NTB terkait pembangunan KIHT di tengah pemukiman masyarakat di Eks Pasar Paokmotong. (MIL)