Kota Mataram

Bangunan di Bantaran Sungai di Kota Mataram Sulit Ditertibkan

Mataram (NTB Satu) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengakui masih cukup banyak bangunan di Kota Mataram yang berdiri di atas maupun di sempadan sungai ataupun saluran irigasi lainnya. Hal itu diketahui melanggar peraturan.

Namun penertiban atau penggusuran bangunnan ilegal tersebut diakui sangat sulit dilakukan. “Sebenarnya tidak boleh. Tapi itu sangat kompleks, berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi,” ujar Kepala PUPR Kota Mataram, Miftahurrahman, belum lama ini.

Bangunan ilegal itu kebanyakan berjenis bangunan tidak permanen yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal hingga lapak jualan.

Bangunan tersebut hampir dapat ditemui pada semua sungai di Kota Mataram, salah satunya adalah di Sungai Kali Ancar bagian Kelurahan Kekalik.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi atau kepentingan pribadi tidak diperbolehkan.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu, sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button