Mataram (NTB Satu) – Industri pengolahan tembakau dinilai cukup penting untuk menggerakkan ekonomi dan dunia industri di Indonesia, termasuk di NTB. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perindustrian (Disperin) NTB telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengolahan tembakau.
Kepala Bidang Pembangunan Sumberdaya Industri Disperin NTB, Lalu Luthfi, ST., M.Si., mengatakan, pihaknya telah melatih 20 orang dalam bimbingan teknis pengolahan tembakau. Ia menjelaskan, 20 orang tersebut dipilih dari IKM-IKM tembakau yang terdaftar di Disperin NTB, 10 dari 20 orang tersebut telah eksis dalam dunia industri tembakau. Sementara itu, sisanya sedang merintis usaha.
“Awalnya, 20 orang tersebut hanya menjual hasil tembakaunya kepada para pengepul. Namun, kini mereka mulai memberanikan diri untuk mengolah hasil tembakaunya,” ujar Luthfi, Rabu, 2 November 2022.
Bimtek pengolahan tembakau telah dilaksanakan pada Juni, 2022. Luthfi menceritakan bahwa para peserta sangat senang manakala mengikuti program Bimtek Pengolahan Tembakau.
“Sebab, para peserta mendapatkan pengetahuan-pengetahuan baru tentang tembakau,” tandas Luthfi.
Program Bimtek Pengolahan Tembakau milik Disperin NTB diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.
Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)