Mataram (NTB Satu) – Saat ini, limbah tembakau dapat diolah menjadi beragam produk baru yang memiliki nilai tambah dan prospektif untuk terus dikembangkan. Produk-produk tersebut diolah menggunakan teknologi yang modern dan canggih. Namun, ada pula yang bisa dihasilkan dari teknologi tepat guna yang sederhana.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perindustrian (Disperin) NTB mengajak petani dan buruh tembakau agar makin giat melakukan diversifikasi tembakau. Kepala Bidang Pembangunan Sumberdaya Industri Disperin NTB, Lalu Luthfi, ST., M.Si., mengatakan dengan adaya proses diversifikasi tembakau, ia mengharapkan dapat menghasilkan lebih banyak asap cair, briket, dan lain-lain.
“Selain itu, kami mengharapkan agar proses diversifikasi dapat menghasilkan multiplier effect, IKM tembakau dapat mengolah, kemudian IKM permesinan juga dapat berjalan,” ujar Luthfi, Rabu, 2 November 2022.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan, diversifikasi produk tembakau punya kesempatan untuk berkembang apabila terdapat sinergisitas dan kolaborasi yang harmonis antar stakeholder.
“Saya yakin, bila terus didukung, diversifikasi tembakau akan benar-benar membawa multiplier effect,” tandas Luthfi.
Saat ini, berbagai program Disperin NTB tentang peningkatan kualitas tembakau, diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.
Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)