Hukrim

Penanganan Kasus OTT Dugaan Pungli Pasar Ditargetkan Segera Tuntas

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menargetkan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana pungutan liar di pasar ACC Ampenan segera tuntas. Kordinasi dengan Jaksa peneliti juga berjalan lancar dalam mempercepat penyelesaian perkara ini.

“Kami targetkan berkas perkaranya tuntas bulan ini, kordinasi dengan Jaksa peneliti juga berjalan lancar,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat 16 Desember 2022.

Perbaikan berkas tahap satu juga sudah dilakukan penyidik. Upaya percepatan dalam penyelesaian terhadap perkara ini dilakukan demi kepastian hukum. Apalagi petunjuk dari Jaksa peneliti juga sudah dilengkapi, baik materil maupun formil. “Berkasnya sudah kami lengkapi, sehingga kami yakin targetnya bisa tuntas bulan ini,” tambahnya.

Selain itu lanjutnya, penelitian dokumen yang disita saat penggeledahan di Kantor Dinas terus dipelajari. Hanya saja terkait dokumen tersebut, penyidik belum menemukan petuntuk yang mengarah adanya keterlibatan orang lain. “Belum ada dokumen yang mengarah ke keterlibatan orang lain, tetapi kami tetap pelajari dulu,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK. AK ditangkap ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, Jumat 7 Oktober 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp30 juta.

AK juga mengakui telah menarik uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta. Sehingga, total uang tunai yang disita senilai Rp45 juta serta nota bukti pembayaran sewa kios.

Dalam nota pembayaran itu, AK memalsukan tanda tangan bendahara. Sebagai tersangka, AK disangkakan dengan Pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjama minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button