Kabupaten Bima

Edukasi Bahaya Penggunaan Obat Sirop pada Anak, Personel Polres Bima Sambangi Apotek

Mataram (NTB Satu) – Personel Polsek Sanggar, Polres Bima, melakukan pengecekan di beberapa apotek, khususnya di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Dua apotek yang dilakukan pengecekan yakni, apotek Kayyis Farma di Desa Kore, dan apotek Rahma Farma. Pengawasan tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menyebutkan, dari hasil pengecekan, dari dua apotek yang disambangi itu, menyatakan sudah menarik lima jenis obat sirup yang dilarang itu. Diketahui lima jenis sirup itu diantaranya, Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi Demam, dan Unibebi Demam Drops.

“Untuk lima jenis obat itu sudah tidak lagi dijual di apotek tersebut,” kata Kapolres.

Selain melakukan pengecekan, kata Kapolres, petugas juga mengimbau kepada apoteker agar tidak menjual obat sirup yang sudah ditarik oleh BPOM.

IKLAN

Heru juga menekankan kepada Bhabinkamtibmas, agar bersinergi dengan petugas kesehatan yang ada di wilayah masing-masing. Hal ini khususnya dalam memberikan informasi dam edukasi.

“Bhabinkamtibmas diharapkan rutin dan ikut serta mengawasi juga memberikan imbauan agar obat yang dilarang tersebut tidak lagi beredar,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button