Lombok Utara

BPBD NTB Bantah Pemda KLU, Gedung Evakuasi Bencana Sudah Serah Terima

Mataram (NTB Satu) – BPBD NTB membantah pernyataan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui BPBD setempat terkait status gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) yang belum serah terima. Gedung senilai Rp21 Miliar yang kini mangkrak itu sudah diserahkan Dirjen Cipta Karya kepada Pemda KLU melalui naskah hibah tanggal 16 Juli 2017.

Kepala BPBD NTB, H. Sahdan membantah pernyataan BPBD KLU yang sebelumnya menyebut belum ada serah terima pemanfaatan gedung yang terletak di Desa Pemenang, Kecamatan Pemenang itu.

“Pemkab KLU jangan bilang itu bukan tanggungjawab dia. Itu sebelum gempa diserahkan kok,” tegas Sahdan.

Mantan pejabat PUPR ini kemudian mengirim Berita Acara Serah Terima dan hibah gedung TES. Penyerahan dilakukan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Ir. Sri Hartoyo kepada Bupati KLU saat itu, H. Najmul Akhyar.

Ketika gedung itu rusak diguncang gempa 2018 lalu, kondisinya berantakan tak terurus, bahkan kini mangkrak. Tangga (ramp) gedung rontok, tiang tiang beton dan sebagian dinding retak.

Tidak ada alasan BPBD maupun BPPW melakukan perbaikan karena gedung itu sudah jadi tanggungjawab penuh Pemda KLU. Tidak ada lagi kewenangan instansi pusat.

Jika Pemda KLU menyadari bahwa gedung itu jadi tanggungjawab Pemda setempat, maka seharusnya menurut Sahadan diajukan perbaikan ke BNPB atau ke Dirjen Cipta Karya sebagai pelaksana proyek.

“Kalau pun dilakukan perbaikan BNPB atau Cipta Karya, itu harus diajukan oleh Pemda karena mereka yang berhak. Tapi kan sekarang sudah lewat waktunya (rehab rekon),” tegasnya lagi.

Sebelumnya Kepala BPBD KLU,  M Zaldy Rahardian mengungkapkan gedung TES belum ada serah terima. Ia pun menyarankan ntbsatu.com mengkonfirmasi ke BPBD NTB. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button