Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi penyaluran dan pemberian kredit fiktif, pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah cabang Batukliang akan segera menghadirkan IMS, oknum polisi yang sempat menjadi bendahara Dit Sabhara Polda NTB.
“Akan kami hadirkan sesegera mungkin untuk bersaksi di meja hijau,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng, Bratha Hari Putra, Kamis 1 September 2022 di PN Tipikor Mataram.
Bratha mengatakan, hal ini dilakukan untuk mewanti-wanti jika IMS tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk bersaksi. “Kalau IMS belakangan dipanggil, nanti dikhawatirkan tidak akan hadir. Makanya kita jaga-jaga, kalau tidak hadir kita akan panggil ulang lagi,” tuturnya.
Untuk mendatangkan IMS, pihak Kejari Loteng sudah berkoordinasi dengan Subdit Paminal Polda NTB dari pekan lalu. Surat koordinasi menghadirkan IMS ke pengadilan juga akan ditembuskan ke Irwasda Polda NTB.
“IMS kita panggil terlebih dahulu. Dari hasil koordinasi dengan Polda, IMS akan memenuhi panggilan sebagai saksi. Kalau informasi dari Polda IMS ini akan nurut,” katanya.
IMS akan dijadikan sebagai saksi secepatnya. Alasannya, IMS diduga sebagai otak dari perkara itu. Kendati diduga kuat sebagai dalang perkara ini, status IMS hanya sebagai saksi pada persidangan nanti.
“Saat ini status IMS tetap sebagai saksi, karena nama IMS dalam dakwaan disebut secara bersama-sama telah melakukan dugaan tindak pidan korupsi bersama dua orang lainnya (terdakwa, red),” ujarnya.
Nanti, jika IMS ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya dilakukan secara terpisah dengan dua orang lainnya. Hal ini karena pada tahap penyidikan dulu, IMS tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa. Atas dasar itu, Kejari Loteng mengambil keputusan untuk terlebih dahulu menaikkan perkaranya dua orang lainnya, yang saat ini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram.
“Dalam dakwaan dua orang itu, nama IMS dinaikkan. Didakwaan itu kita berikan bersama-sama dengan IMS,” katanya.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah persidangan, jaksa sudah memanggil IMS berkali-kali, namun tidak ada respons. IMS hanya sempat sekali menghadiri pemanggilan, tetapi pemanggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Loteng ini sudah sampai pada meja persidangan dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus Fanesha selaku Acount Officer BPR Pusat Praya dan mantan kasi pemasaran kredit di BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dan H Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang.
Dalam kasus BPR ini kedua terdakwa secara bersama-sama dengan bendahara Polda NTB, IMS. Namun, dalam berkas yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, IMS masih sebatas sebagai saksi. Pihak jaksa tidak menutup kemungkinan akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini, mengingat IMS dianggap sangat berperan dan menjadi aktor utama dalam kasus itu.
Peran IMS terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Pada 2014 hingga 2017, IMS mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 perwira anggota Polda NTB.
Seperti diketahui, dalam kasus BPR, menyeruak setelah adanya temuan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar lebih yang diketahui dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diduga kuat terdakwa inilah yang sangat berperan aktif dalam permasalahan tersebut dan ikut menikmatinya. Di mana kasus ini terbongkar ketika ada salah seorang yang namanya dicatut dalam nasabah BPR ini, yang ketika meminjam uang di bank lain, ternyata tidak bisa karena ada tunggakan di BPR. (MIL)