Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangguhan penahanan terhadap Po Suwandi.
Diketahui, terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur yang juga Direktur PT AMG itu mendapatkan “keringanan” dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Mereka mengirim mengirim beberapa dokumen. Baik itu data identitas maupun passport Po Suwandi.
“Termasuk alasan kenapa dia harus dicekal,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 18 September 2023.
Nantinya, sambung Efrien, pihak Kejagung yang akan berkoordinasi dengan instansi Imigrasi.
Berita Terkini :
- Polisi Terima Delapan Laporan Dugaan Penipuan FEC
- Jaksa Geledah Tiga Tempat di KSB, Usut Dugaan Korupsi Perusda
- Ali Bin Dachlan Sindir Capres dan Cawapres yang Jadikan Kiai Iklan Politik
- Video: Kisah Kisah Lalu Gita Ariadi, Birokrat 5 Gubernur NTB
- Mengaku Sakit, Dirut PT AMG Dapat Keringanan Penahanan dari Hakim