Hukrim

Kejati NTB Ajukan Pencekalan Dirut PT AMG Setelah Penahanan Ditangguhkan Hakim

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangguhan penahanan terhadap Po Suwandi.

Diketahui, terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur yang juga Direktur PT AMG itu mendapatkan “keringanan” dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Mereka mengirim mengirim beberapa dokumen. Baik itu data identitas maupun passport Po Suwandi.

“Termasuk alasan kenapa dia harus dicekal,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 18 September 2023.

Nantinya, sambung Efrien, pihak Kejagung yang akan berkoordinasi dengan instansi Imigrasi.

IKLAN

Berita Terkini :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button