Daerah NTB

Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan Dikhawatirkan Turunkan Minat Kunjungan ke NTB

Mataram (NTB Satu) – Setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk vaksin booster. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Namun, hal tersebut justru merisaukan sejumlah pihak, dikhawatirkan aturan akan menurunkan kunjungan ke NTB.

Ketentuan vaksin booster untuk pelaku perjalanan tercantum di Surat Edaran nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Dinas Perhubungan NTB, H. Lalu Moh. Faozal S.Sos., mengatakan, pihaknya sedang merasakan perasaan harap-harap cemas mengenai pemberlakuan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan. Dikhawatirkan, peraturan baru tersebut bakal berdampak terhadap pelaku perjalanan. Padahal, sektor pariwisata di NTB sudah kembali normal.

“Menurut saya, pemberlakuan aturan ini dibuat agar masyarakat makin waspada terhadap Covid-19 dan segera vaksin booster,” ungkap Faozal, ditemui NTB Satu di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 12 Juli 2022.

Dinas Perhubungan NTB akan melakukan penyesuaian kembali terkait syarat wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan.

IKLAN

Saat ditanya mengenai persentase penurunan pelaku perjalanan, Faozal menyatakan belum dapat menghitung jumlah konkret penurunan. Dinas Perhubungan NTB belum memiliki data mengenai masyarakat yang sudah divaksin booster.

“Tapi, pasti akan sangat berdampak pada pelaku perjalanan. Sebab, awalnya sudah dibebaskan, tapi di kemudian hari malah dibatasi,” terang Faozal.

Dinas Perhubungan NTB mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksin booster supaya tidak mengalami kesulitan menghadapi tes PCR dan Antigen. Nantinya, apabila terdapat masyarakat yang menghindari vaksin booster, maka gerai-gerai rapid test pasti akan dibuka kembali.

“Saya berdoa agar pemberlakuan wajib vaksin booster ini tidak terlalu berdampak pada pelaku perjalanan yang sudah mulai ramai berdatangan ke NTB,” papar Faozal.

Bersama pihak maskapai penerbangan, Dinas Perhubungan NTB sebenarnya telah berencana menambah jam operasional bandara. Saat ini, waktu operasional bandara berakhir pukul 17.00 Wita.

“Apabila penerbangan dapat ditambah sebanyak tiga kali dalam periode satu jam, maka waktu operasional bandara dapat ditambah,” tandas Faozal.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi SpA., mengatakan, masyarakat yang ingin bepergian diwajibkan untuk segera melakukan vaksin booster. Apabila sudah divaksin booster, maka tidak akan mengalami masalah apapun.

Menurut Eka, vaksin booster dibuat menjadi salah satu syarat perjalanan dengan alasan adanya pelonjakan orang terpapar Covid-19 di berbagai tempat, terutama di Pulau Jawa.

Pemerintah Provinsi NTB belum berencana menambah posko-posko vaksin booster. Apabila terdapat sejumlah besar masyarakat yang perjalanannya terhambat karena belum vaksin booster, maka pemerintah Provinsi NTB akan menambah posko-posko vaksin booster.

“Saat ini, semua rumah sakit dan puskesmas sudah membuka pelayanan vaksin booster, jadi jangan khawatir,” ungkap Eka, ditemui NTB Satu di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 12 Juli 2022.

Sampai saat ini, tidak ada pelonjakan jumlah orang terpapar Covid-19 di NTB. Masyarakat NTB yang divaksin booster berjumlah 31,53 persen atau setara dengan 1,39 juta orang.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh sebab itu, aturan-aturan yang telah dibikin tetap berlaku dan terkadang bersifat butuh penyesuaian,” pungkas Eka. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button