Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram telah menandatangani kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Mataram mengenai Universal Health Coverage (UHC) JKN-KIS BPJS atau cakupan kesehatan menyeluruh untuk warga Mataram pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dengan berlakunya UHC ini pada Jumat, 1 Juli 2022, warga miskin yang tidak mampu membayar iuran BPJS tidak perlu lagi takut untuk mendatangi fasilitas kesehatan, karena akan ditanggung oleh Pemkot Mataram.
“Per 1 Juli 2022, kerja sama ini berlaku. Mengenai iuran, sesuai dengan ketentuan BPJS, namun pemerintah Kota Mataram sudah menganggarkan pembayaran iuran untuk masyarakat yang tidak mampu,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Apabila ada masyarakat yang sedang berobat namun tidak memiliki jaminan kesehatan, bisa langsung diusulkan keanggotaannya oleh Puskesmas atau rumah sakit setempat kepada Dinas Kesehatan Mataram, dan keanggotaannya sebagai penerima BPJS Kesehatan langsung berlaku saat itu juga.
“Meski tidak terdaftar, akan tetap dilayani oleh rumah sakit,” imbuh Nyoman.
Warga Kota Mataram yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP, lalu ia bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan klaim biaya berobat akan dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Jumlah kepesertaan UHC di Kota Mataram diklaim sudah mencapai 95,62 persen. Seperti di Kelurahan Pejeruk, sebanyak 900 orang yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibantu iuran oleh Pemkot Mataram. (RZK)