Kabupaten Bima

Miris, Ibu Muda di Bima Diduga Bunuh Anaknya dengan Cara Menggigit

Mataram (NTB Satu) – Seorang ibu muda, berinisial NR 25 tahun di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, nekat menganiaya anaknya yang baru berusia 4 bulan hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 29 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wita. NR diduga menganiaya anaknya dengan cara menggigit.

Kapolsek Bolo, AKP Hanafi, saat dikonfirmasi Ntbsatu.com, membenarkan adanya aksi penganiayaan oleh seorang ibu tersebut.

Saat ini, pelaku sudah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara anaknya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima untuk menjalani visum.

“Benar dan kasusnya telah kami limpahkan ke Polres, ibunya juga kami serahkan ke Unit PPA,” ungkap Hanafi.

Hanafi belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait kronologi penganiayaan yang menewaskan anak berusia 4 bulan itu. Alasannya, kasus tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima.

Sementara itu, Nurdin, paman korban, mengaku sangat terkejut saat melihat warga ramai di halaman rumah pelaku. “Setelah masuk dalam rumah, untuk memastikan apa yang diceritakan warga, ternyata memang benar bocah itu sudah tewas digigit oleh ibunya,” kata Nurdin.

Dia mengungkapkan, beberapa hari terakhir ini NR memang sering cekcok dengan warga sekitar. NR bahkan sampai memukul anaknya.

Pemukulan itu sempat mendapat teguran darinya, namun saat itu NR berontak. Anehnya, usai memukul anaknya dan berontak, pelaku datang ke rumah Nurdin seperti tak ada masalah apa-apa.

“Kita menduga NR alami gangguan jiwa, karena setelah memukul anaknya dia datang ke rumah saya seakan tidak ada masalah,” ujarnya.

Nurdin menambahkan, dugaan itu semakin kuat karena sebelumnya NR sempat mengejarnya dengan senjata tajam, bahkan sampai mengancam akan membakar rumahnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button