Daerah NTB

Polda NTB Dorong Terbentuknya Satgas Penanganan Konflik Sosial

Mataram (NTB Satu) – Menyikapi kondusifitas Provinsi NTB yang beberapa waktu lalu sempat terganggu oleh munculnya konflik masyarakat di Desa Mareje Kecamatan Lembar Lombok Barat, Kapolda NTB melalui Kabid Humas menyampaikan pesan khusus terkait moderasi beragama.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan bahwa kelompok milenial memiliki peran penting sebagai agen moderasi beragama.

“Generasi milenial yang merupakan agen perubahan yang memiliki peran penting, dalam mensosialisasikan muatan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat, sehingga akan terbentuk tata kehidupan yang harmonis, damai dan rukun,” kata Artanto, Ahad 19 Juni 2022.

Menurut Artanto, Indonesia sebagai bangsa, khususnya di NTB yang masyarakatnya amat majemuk, kita sering menyaksikan adanya gesekan sosial akibat perbedaan cara pandang masalah keagamaan.

“Tak ayal hal ini bisa mengganggu suasana rukun dan damai yang kita idam-idamkan bersama,” ujarnya.

Dikatakan Artanto, disuatu waktu, terkadang ada umat beragama yang membenturkan pandangan keagamaannya, dengan ritual budaya lokal seperti festival kebudayaan atau ritual budaya lainnya.

“Termasuk peristiwa di akhir Ramadhan beberapa waktu lalu di Mareje, yang seharusnya tidak perlu terjadi manakala masyarakat paham akan keberagaman dalam beragama,” katanya.

Pamen Polri melati tiga itu menjelaskan, moderasi beragama adalah sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan, dan selalu mengejawantahkan kemaslahatan bersama.

“Perwujudan tersebut bisa dengan menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat yang sangat beragam,” tutur Artanto.

Karena itu, ia menekankan tentang pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dimana terdapat beragam masyarakat dengan latar belakang agama, sosial dan budaya yang berbeda-beda.

“Moderasi beragama merupakan konsepsi yang dapat membangun sikap toleran dan rukun, guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI,” tandasnya.

Selain itu, Artanto berharap terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) penanganan konflik sosial ini dapat efektif bekerja di masyarakat, baik di tingkat provinsi dan kabupaten, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang no UU No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Lebih lanjut Kabid Humas menyampaikan, legalitas pembentukan Satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Penanganan Konflik.

“Satgas ini diperlukan untuk bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dengan lebih cepat, sehingga masalah yang timbul tidak membias,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button