Mataram (NTBSatu) – Kantor Bea Cukai Mataram menggagalkan peredaran rokok ilegal di NTB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,56 miliar sepanjang tahun 2024.
Mereka berhasil menyita sebanyak 7,17 juta batang rokok ilegal. Meningkat 13,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 6,3 juta batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dengan berbagai strategi. Termasuk rokok ilegal.
“Selain operasi mandiri, kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya, Minggu, 2 Februari 2025.
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Mataram juga mengamankan 118.213 gram tembakau iris sepanjang tahun 2024.
Kedua barang ilegal ini berkontribusi terhadap besarnya potensi kerugian negara dari sektor cukai tembakau.
“Lewat penindakan ini, kami berhasil mencegah potensi kerugian negara akibat barang kena cukai ilegal senilai Rp5,56 miliar,” tegas Made.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di NTB berasal dari Pulau Jawa. Rokok-rokok tersebut masuk melalui jalur laut dan darat. Para oknum kemudian memasarkannya secara ilegal di berbagai daerah.
“Mayoritas rokok ilegal yang kami amankan berasal dari Pulau Jawa. Barang-barang ini masuk ke NTB melalui berbagai jalur, terutama jalur laut, dengan memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil,” jelasnya.
Bea Cukai Mataram terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal.
Pihaknya juga mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayahnya.
Made berharap masyarakat turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Dengan begitu, kita bisa bersama-sama melindungi penerimaan negara dan mendukung industri rokok legal yang taat aturan,” pungkasnya. (*)