Hukrim

Remaja di Bima Curi Pompa Air, Diciduk Setelah Dilaporkan Pembelinya

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma 1 berhasil menangkap seorang warga Lambu Kabupaten Bima, karena mencuri mesin pompa air. Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, menangkap AS alias Eno 17 tahun pada Selasa 7 Juni 2022 sore kemarin.

“Terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Rabu 8 Juni 2022.

AS alias Eno, remaja yang mencuri dua mesin pompa air tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu dibuat oleh korban Nurhayati warga Lambu Kabupaten Bima.

“AS alias Eno, ditangkap di wilayah Kecamatan Lambu tanpa perlawanan sama sekali. Ia ditangkap atas informasi yang didapat dari penguasa atau pembeli barang hasil curian tersebut,” sambung Kasi Humas.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 buah mesin pompa air, 1 buah tangki penyemprotan dan sebuah handphone.

“Terduga saat ini sedang kami minta keterangan lebih lanjut,” tutupnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button