Daerah NTB

Peminat Pasar Modal di NTB Tumbuh Pesat, Transaksi di 2022 Tembus Rp1,7 Triliun

Mataram (NTB Satu) – Nilai transaksi saham di pasar modal Provinsi NTB mencapai Rp1,7 triliun dafi Januari hingga April. Bursa Efek Indonesia (BEI) NTB mencatat transaksi pasar modal NTB semakin tumbuh positif pada 2022, baik transaksi di pasar saham maupun selain saham seperti obligasi, reksadana dan lainnya. Aset investor NTB di pasar saham mencapai Rp691,4 miliar dan selain saham Rp355,7 miliar.

Kepala BEI NTB, Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana menjelaskan naiknya transaksi pada 2022 seiring dengan naiknya jumlah investor pasar modal di NTB yang selalu tumbuh setiap tahun.

Pada 2022, jumlah investor saham, reksadana, obligasi mencapai 75.024 investor, meningkat drastis sejak dibuka pada 2017 yang hanya 2.042 investor.

Investor pasar modal NTB didominasi oleh kalangan pelajar, pegawai swasta dan pengusaha. Investor dari kalangan pelajar mencapai 9.956 investor, kemudian pegawai swasta 8.427 investor, pengusaha 5.329 investor.

Selanjutnya pegawai negeri 1.756 investor, ibu rumah tangga 1.603 investor, ada juga guru dan pensiunan.

Berdasarkan usia jumlah investor paling banyak dari kalangan yang berusia 18-25 tahun yang mencapai 14.671 investor, usia 26-30 tahun  sejumlah 6.341 investor, usia 31-40 tahun sejumlah 5.811 investor, dan usia 41-100 sejumlah 3.583 investor.

Bertambahnya jumlah investor pasar modal di daerah juga didorong oleh masuknya driver gojek sejak melantainya Gojek dan Tokopedia (Goto) di pasar modal. Setiap driver gojek diberikan saham senilai Rp300.000.

“Kami juga sedang mengedukasi para driver gojek yang harus memasuki pasar modal, sebagian besar dari mereka belum memahami soal pasar modal,” kata Ngurah di kantornya, Kamis 26 Mei 2022.

Peminat sekolah pasar modal di NTB juga terus bertambah pada 2022, hingga April, peserta sekolah pasar modal mencapai 12.392 orang yang datang dari berbagai kalangan. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button