Jajakan Sembako, IRT Asal Karang Bagu Nyambi Jual Sabu

Mataram (NTB Satu) – Tim SatResnarkoba Polresta Matatam kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Pelaku inisal Y usia 37 tahun asal Karang Bagu, Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram ditangkap pada Senin 4 April 2022 sekitar Pukul 22.30 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka.
“Di lokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram bruto, “jelas Yogi.
Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.
Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut bekerja sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.
“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, untuk mengelabui tetangga atas bisnis sabunya,” beber Yogi.
Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberapa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.
“Jadi tersangka sudah pernah digeledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang dislip di bawah dagangan sayur yang dijual tersangka, “pungkasnya.
Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (MIL)