ADVERTORIAL

Brida NTB Rancang Pergub Pengumpulan dan Pengelolaan Data Hasil Riset dan Inovasi NTB

Mataram (NTB Satu) – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB saat ini sedang merancang Peraturan Gubernur (Pergub) NTB, mengenai pengumpulan dan pengelolaan data hasil riset dan inovasi NTB. Peraturan ini diharapkan menjadikan Brida NTB sebagai pusat data dan riset dan inovasi di NTB.

Kepala Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi Brida NTB, Lale Ira Amrita Sari, ST., menjelaskan, salah satu tugas Brida NTB sebenarnya mengumpul data hasil riset dan inovasi.

“Namun tugas tersebut masih tidak dihiraukan, sehingga teman-teman peneliti lain masih menyimpan data hasil risetnya. Sementara dari BRIN mengeluarkan aturan bahwa Brida harus menjadi pengelola data hasil dan inovasi,” ungkapnya, Senin, 11 September 2023.

Oleh karena itu, melalui rancangan Pergub tersebut diharapkan dapat membantu Brida NTB untuk mengumpulkan dan memperkenalkan hasil riset.

“Jadi data yang sudah kami punya itu, kami bisa membantu dari sisi memperkenalkan hasil risetnya. Misalnya ada temuan mengenai cara penjernihan air, belum tentu semua orang tau mengenai hal tersebut. Kami yang tau, maka itu salah satu yang bisa kami diseminasikan,” lanjutnya.

IKLAN
Berita Terkini:

Sebab, sejak tahun 2022 sampai sekarang, tambahnya, jumlah hasil penelitian yang ada di Brida NTB masih sedikit.

“Baru 21 hasil penelitian yang terkumpul dari 2022. Sehingga ini yang kami dodong dengan rancangan Pergub ini. Karena bagian diseminasi ini harus punya data itu, jadi kalau tidak punya kami hanya terbatas pada hasil penelitian teman-teman mitra saja. Kami tidak tahu ada hasil-hasil riset di luar lainnya,” harapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menerangkan, melalui rancangan Pergub ini ditunjukkan agar pengumpulan hasil riset terpusat dalam satu bidang. Karena di bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi Teknologi Brida NTB juga terdapat hasil penelitian yang dikumpulkan.

“Ini yang coba kami satukan supaya basis datanya menjadi satu, tidak di bidang A atau B. Kalau data itu sudah ada di data kami, kemungkinan untuk mendiseminasikannya akan lebih mudah. Mendiseminasikan itu bukan hanya dalam artian dimanfaatkan dengan dipakai saja, tetapi sebagai dasar kebijakan dan dasar pengembangan selanjutnya,” ujarnya. (JEF/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button