Lombok Tengah

Terduga Pemerkosaan 2 Anak Kandung di Lombok Tengah Ditangkap

Lombok Tengah (NTB Satu) – Tim Puma Polres Lombok tengah berhasli menangkap pelaku persetubuhan yang dilakukan terhadap dua anak kandungnya.

Pelaku inisial BHC, 57 tahun, asal Praya diamankan Tim Puma sekitar pukul 09.00 Jumat 4 Februari 2022.

Kedua anak kandung yang ia setubuhi inisial RH 25 tahun dan satu lagi usia 17 tahun.

Mirisnya RH anak pertama pelaku, ia setubuhi sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Sedangkan adik korban usia 17 tahun disetubuhinya sejak kelas 1 SMA.

Kasat Reskrim Polres Lombok tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, pelaku yang juga ayah kandung korban melakukan aksi bejat tersebut sudah berlangsung lama.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban RF sudah berlangsung lama, namun sejak korban RF menikah ia melampiaskan nafsunya ke adik korban,” jelas Redho, Senin 7 Februari 2022.

Lanjut Redho, sejak RF bercerai dengan suaminya dan kembali kerumah, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.

“Diketahui pelaku dengan korban tinggal dalam satu rumah, sehingga dengan mudah ia melancarkan aksinya,” tambahnya.

Korban ia buat tidak berdaya, karena saat melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku sering melempar ancaman kepada korban.

Kasus tersebut terungkap saat kedua korban menceritakan kasus yang ia alami kepada keluarganya. Saat itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok tengah.

“Saat ini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button